AGTVnews.com - Kepolisian Polres Blitar meringkus sebanyak 52 kasus pungli dan premanisme yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus tersebut terbagi atas 30 kasus premanisme dan 22 kasus pungli. Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan pemberantasan aksi premanisme dan pungli ini berdasarkan instruksi Kapolri. Operasi mulai digelar sejak tanggal 10 hingga 13 Juni 2021. Ada 32 lokasi yang menjadi sasaran. Di antaranya tempat wisata, terminal bus, stasiun, pusat perbelanjaan dan Bendungan Wlingi Raya. "Dari 52 kasus itu, yang diamankan sebanyak 42 orang. Mereka terdiri dari 30 pelaku premanisme dan 20 pelaku pungli," ujarnya, Senin (14/6/2021).
| simak video berita terkait:
Reporter : Ana Alana Editor : Linda Kusuma