Kasus Tabrak Lari di Blitar Terungkap Dari Plat Nomor Yang Tertinggal
AGTVnews.com - Kasus tabrak lari di kabupaten Blitar yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia berhasil diungkap. Pelaku tabrak lari di simpang empat Jalan Raya Desa Kawedusan Kecamatab Ponggok Kabupaten Blitar adalah Waga Salnadera (19 tahun) warga Desa Sadeng Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
Sedangkan korban meninggal dunia adalah pemotor atas nama Sutarni (42 tahun) warga Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKP Yudhi Heri Setyawan mengatakan, tabrak lari tersebut terjadi pada 13 Mei 2021 lalu. Kasus ini terungkap berkat plat nomor kendaraan milik pelaku tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).
| simak video berita terkait:
"Berdasarkan olah TKP ditemukan bukti plat nomor kendaraan dengan nomor polisi AG 9859 EB.
Kemudian dilakukan penyelidikan," ujar Yudhi, Jumat (11/6/2021).
Berdasarkan penemuan plat nomor tersebut, dilakukan pengecekan di sistem regident (registrasi dan identifikasi) dan didapatkan identitas kendaraan. Diketahui palt nomer tersebut untuk mobil jenis Grand Max milik warga Kediri. Mobil ini disewa oleh pelaku untuk mengangkut telur.
"Kami berhasil mendapatkan identitas pelaku yang mengemudikan kendaraan tersebut, kemudian kami lakukan penangkapan," imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 310 ayat 4 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 312 dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. (*)