AGTVnews.com - Penjual miras oplosan penyebab tewasnya 8 orang warga Kademangan Kabupaten Blitar akan dijerat pasal berlapis. MK alias Lengkong warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan ini, diancam dengan Pasal 204 ayat 1, KUHP tentang Peredaran Miras serta Pasal 135, pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Sebelumnya MK diamankan setelah miras oplosan yang dijualnya merenggut korban. 8 nyawa melayang usai menenggak miras oplosan yang dijual Lengkong. "Dia dikenakan pasal berlapis. Jadi ada dua pasal yang disangkakan kepada MK dengan ancaman hukuman seumur hidup," ungkap Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Jumat (8/5/2020). Lebih lanjut Fanani menjelaskan, berdasarkan perkembangan penyidikan pihaknya memastikan korban tewas akibat miras oplosan yang dijual Lengkong berjumlah 8 orang. Ini berdasarkan pengakuan saksi dan tersangka yang telah dilakukan pemeriksaan. "Berdasarkan perkembangan sampai saat ini korban tewas ada 8 orang. Sedangkan satu orang kondisinya kritis," imbuhnya. Saat digelandang ke Mapolres Blitar MK mengaku telah tiga bulan menjual miras oplosan tersebut. Pembelinya warga di sekitar Desa Plosorejo dan Desa Rejowinangun. Kepada petugas Lengkong mengaku mendapatkan untung sebesar Rp 12.000 perbotol. Dalam satu botol air mineral berukuran 1,5 liter Lengkong mencampurkan Alkohol sebanyak 300 mililiter, sisanya diisi dengan air mineral. Tak jarang pembeli juga meminta dicampurkan dengan minuman energi. "Kalau minta baru dicampur (dengan minuman energi)," kata Lengkong
Alkohol Pengoplos Miras Didapat dari Toko Kue
Lengkong mengaku mendapatkan bahan baku Alkohol dengan kandungan Etanol 90 persen di sebuah toko kue di Jalan Anggrek Kota Blitar. Alkohol tersebut dibeli dalam jumlah literan. "Saya belinya di toko Sari Rasa di Kota Blitar. Belinya literan," paparnya. Pemilik toko juga telah dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Blitar. Dia mengaku mendapatkan alkohol dari supplier di Sidoarjo. Selain memeriksa pemilik toko, petugas juga menyita 100 liter alkohol dari toko tersebut. Untuk mengelabuhi petugas, cairan alkohol dibungkus dengan plastik lalu dimasukkan ke dalam kardus bahan pembuat kue. Pembeli yang berminat biasa membelinya dengan menyebut kode AL. Sebelumnya, delapan warga di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar meninggal mendadak secara beruntun. Para korban berjatuhan sejak Minggu 3 Mei hingga Selasa 5 Mei 2020. Ada yang meninggal saat dirawat di rumah sakit dengan keluhan sesak nafas adapula yang meninggal sebelum mendapatkan perawatan. (*)Reporter : Ana Alana Editor : Linda Kusuma