AGTVnews.com - Dua orang pencuri tiang milik PT Telkom ditangkap polisi, Minggu, 20 Februari 2022.
Keduanya beraksi di jalan raya perak Kecamatan Perak, kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Para pelaku merupakan warga Sidoarjo. Keduanya yakni, Imam Fuat (35) asal Popoh Kecamatan Wonoayu dan Anang Sugianto (30) warga Bendotretek Kecamatan Prambon.
Dari tangan keduanya, disita 8 batang tiang milik PT Telkom yang belum sempat mereka bawa kabur. Selain itu juga diamankan sebuah mobil minibus yang dijadikan sebagai sarana melalukan aksi kejahatan itu.
Baca Juga: Harga Kedelai Mahal, Perajin Tahu Kompak Mogok Produksi
"Dua orang terduga pelaku kita tangkap saat melakukan aksi pencurian tiang Telkom," Kata Kapolsek Perak, AKP Dwi Retno Suharti dalam keterangannya.
Kapolsek Perak menjelaskan Kasus pencurian tiang Telkom di Jalan Raya Perak tersebut terjadi pada Sabtu (19/2/2022) dini hari pukul 03.00 WIB.
Saat itu, kedua pelaku kedapatan sedang menaikan tiang telkom ke mobil Grandmax putih nopol W 8048 YB di jalan raya perak, Desa Glagahan. Keduanya gelagapan hingga membuat petugas curiga.
Baca Juga: Rusaknya Patung di Pura Joyo Amijoyo Terungkap, Ternyata Gara-Gara Sinyal
Artikel Terkait
Cek Ramalan Zodiak Pisces, Karir, Asmara, dan Keuangan Hari ini, Minggu 20 Februari 2022
Inilah Peringkat Kekuatan Militer di ASEAN 2022, Indonesia Terkuat
Kenakan Hijab, Istri Baim Wong Banjir Pujian dari Warganet : MasyaAllah Cantik Paula Sayangku
Rusaknya Patung di Pura Joyo Amijoyo Terungkap, Ternyata Gara-Gara Sinyal
Harga Kedelai Mahal, Perajin Tahu Kompak Mogok Produksi