AGTVnews.com - Masih ingat dengan kasus mahasiswi yang meninggal dunia dengan cara bunuh diri setelah meminum racun di samping pusara ayahnya
beberapa waktu yang lalu?
Mahasiswi bernama Novia Widyasari bunuh diri diduga depresi setelah sang pacar, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko memaksanya untuk menggugurkan kandungan. Kasus ini terus berlanjut dan sudah sampai pada sidang kode etik Polda Jawa Timur.
Randy Bagus Hari yang merupakan anggota Polres Pasuruan, resmi dipecat dari institusi Polri usai terbukti melakukan pemaksaan terhadap pacarnya, Novia Widyasari untuk aborsi hingga depresi dan memutuskan bunuh diri.
Baca Juga: Erick Thohir Muncul dan Berpesan Penuh Makna di Video Klip Lagu Satru 2 Denny Caknan
Seperti dilansir dari PMJnews, Bripka Randy mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan melalui sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda Jawa Timur pada hari ini Kamis (27/1/2022).
Sidang kode etik ini diselenggarakan di ruang sidang Bid Propam Polda Jawa Timur dengan 9 saksi turut hadir didalamnya, termasuk orang tua korban yaitu ibu mendiang Novia Widyasari
"Dari pemeriksaan 9 saksi, dinyatakan jelas saudara
Randy bersalah. Dia jelas melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun
2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan hasil putusan PTDH," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya.
Baca Juga: Microsoft Luncurkan Windows 11 Dua Kali Lipat Lebih Awal untuk Pengguna Windows 10
Selain dipecat tidak hormat, Randy juga harus menjalani proses hukum terkait dengan kasus aborsi tersebut.