AGTVnews.com - Berhutang untuk kurban Idul Adha diperbolehkan dalam ajaran Islam. Inilah penjelasan Ustadz Wijayanto mengenai hukum dan syariatnya.
Di jaman modern seperti saat ini, banyak sekali promosi ibadah yang cenderung bisa dibayar dengan tempo waktu tertentu, bahkan bisa dilakukan secara kredit alias hutang. Salah satunya adalah berhutang untuk kurban Idul Adha.
Selain berhutang untuk kurban Idul Adha, biasanya ibadah lain yang bisa dilakukan secara angsuran adalah Aqiqah maupun ibadah haji.
Sebagian besar ulama sepakat bahwa berkurban hukumnya sunnah muakkad dan sangat dianjurkan bagi orang yang mampu. Lalu, bagaimana jika kurang mampu dan tetap ingin berkurban? Apakah berhutang untuk kurban Idul Adha boleh dalam Islam ?
Baca Juga: Idul Adha 2022 Tanggal Berapa? Ini Ketetapan dari PP Muhammadiyah
Dijelaskan oleh Ustadz Wijayanto melalui akun Instagram pribadinya @Ustadzwijayanto.official, berkurban dihukumkan sunnah muakkadah, sunnah yang sangat dikuatkan bagi yang berkemampuan.
Tetapi untuk orang yang tidak mampu maka dia terlepas dari hukum kewajiban atau sunnah dari kurban itu.
Nah, untuk orang yang berhutang untuk kurban, secara syariat Islam tidak dilarang. Namun harus dengan syarat tertentu, yakni tetap dalam batas kemampuannya.
Baca Juga: Manfaat dan Keutamaan Ibadah Kurban Idul Adha, Sungguh Luar Biasa
Artikel Terkait
Syarat Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam, Jangan Asal
Doa Menyembelih Hewan Kurban yang Benar, Mudah Dihafal
Kurban Kambing atau Patungan Beli Sapi Jika Budget Minim? Ini Penjelasannya
Kurban Sapi Dengan Cara Patungan untuk Idul Adha Sah atau Tidak? Begini Jawaban Buya Yahya
Tips Menyimpan Daging Kurban Agar Awet, Salah Satunya Jangan Dicuci