AGTVnews.com - Berkurban untuk orang yang sudah meninggal apakah boleh dalam islam ? penjelasan UAS (ustadz Abdul Somad) akan mengupas dalam artikel ini.
Beberapa orang kadang meniatkan ibadah kurban untuk orang yang sudah meninggal. Apakah hal ini diperbolehkan dalam ajaran Islam?
UAS menjawab pertanyaan berkurban untuk orang yang sudah meninggal itu dalam sebuah video yang diunggah akun YouTube Bujang Hijrah.
Ustadz Abdul Somad atau yang biasa dipanggi UAS itu memberikan tanggapan bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal tersebut hukumnya boleh.
Baca Juga: 10 Tips Bikin Percaya Diri, Salah Satunya Senyuman
Orang yang masih hidup diperbolehkan melaksanakan ibadah kurban bagi orang lain meski orang tersebut sudah almarhum.
Apalagi sang almarhum pernah berpesan atau berwasiat agar kelak ketika ia meninggal dunia ahli waris diminta untuk berkurban bagi dirinya.
"Orang tua yang masih hidup berpesan, kalau aku mati nanti buatkan kurban, maka teruskan", kata Ustadz Abdul Somad.
Namun demikian perlu diingat bahwa kurban yang diniatkan untuk orang yang sudah meninggal daging hewan kurbannya tidak boleh untuk anggota keluarganya. Meski terdapat khilafiyah di antara ulama.
Artikel Terkait
Syarat Sah Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam, Muslim Wajib Tahu dan Tidak Asal
Batas Akhir Pembagian Daging Kurban Yang Diperbolehkan, Ini Kata Buya Yahya
Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban Menurut Ustadz Adi Hidayat
Hukum Pembagian Daging Kurban Melebihi Hari Tasyrik Dalam Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya
Ingin Berkurban Tapi Belum Aqiqah, Bagaimana Hukumnya?