AGTVnews.com - Dalam suatu kajian, Buya Yahya menjelaskan hukum pembagian daging kurban jika melebihi hari tasyrik dalam Islam saat hari raya Idul Adha.
Dalam hukum pembagian daging kurban ketika Hari Raya Idul Adha tersebut ada estimasi waktunya.
Buya Yahya menekankan bahwa Hari Raya Kurban terhitung 3 hari meliputi tanggal 11 hingga 13 Dzhulhijah penanggalan hijriyah. Sehingga jika pembagian daging kurban melebihi waktu Maghrib atau tasyrik ketiga hukumnya tidak sah.
Pada hari tasyrik umat Islam dilarang berpuasa supaya masyarakat bisa menikmati daging kurban saat hari raya Idul Adha. Maka, pembagian daging kurban melebihi hari tasyrik yang ketiga, akan menjadi sunnah jika itu merupakan hewan sendiri.
Baca Juga: 7 Kebiasaan Orang Kaya yang Patut Ditiru, Nomor 7 Tidak Suka Malas
Jika hewan tersebut milik orang lain yang diamanahkan untuk kurban, maka dosa bagi panitia yang tidak melaksanakan amanat tersebut.
"Makanya kalau ada penyembelihan dan pembagian kelewat sampai maghrib hari tasyrik yang ketiga, maka bagi panitia berdosa, dia telah tidak menjalankan amanat," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya juga menambahkan, hakikatnya daging kurban adalah bertujuan untuk menjadikan orang-orang berhari raya saat Idul Adha dan mengenyangkan masyarakat yang membutuhkan.
Buya Yahya mengungkapkan bahwa penyembelihan hewan kurban dimulai usai sholat Idul Adha berjamaah.
Artikel Terkait
Adakah Batas Minimal Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam Saat Idul Adha? Begini Penjelasan Buya Yahya
Hewan Paling Utama untuk Kurban Sesuai Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Syarat Sah Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam, Muslim Wajib Tahu dan Tidak Asal
Batas Akhir Pembagian Daging Kurban Yang Diperbolehkan, Ini Kata Buya Yahya
Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban Menurut Ustadz Adi Hidayat