Agtvnews.com – Nikah siri saat ini tengah menjadi perbincangan di masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang memilih untuk nikah siri terlebih dahulu sebelum menikah secara negara.
Nikah siri secara agama diperbolehkan dan sah, namun secara catatan negara nikah siri tidak tercatat.
Dikutip dari buku 'Nikah Siri : Menjawab semua Pertanyaan tentang Nikah Siri' oleh Yani C. Lesar, kata nikah siri berasal dari Bahasa Arab.
Baca Juga: Maling Motor di Kediri Tukar Kendaraan Butut dengan Yang Baru, Aksi Terekam CCTV
Yakni az-zawaj as-siri, artinya pernikahan yang dilakukan secara sembunyin-sembunyi atau rahasia.
Nikah siri diakui secara agama karena telah memenuhi rukun dan syaratnya.
Namun, pernikahan tersebut tidak diakui oleh negara karena tidak dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.
Oleh sebab itu, nikah siri membawa dampak bagi masa depan pasangan atau pelakunya.
Baca Juga: Yuk Nikmati Sajian Korean Food di Blitar, Rasanya Gak Kalah dengan Aslinya
Artikel Terkait
Dikibuli Suami Siri, TKW Hongkong Laporkan Guru di Tulungagung, Biar Kapok
Tidak Pernah Dikenalkan Mertua, LE TKW Hongkong Bongkar Status Asli Suami Siri
Sempat Tutupi Status Nikah Siri, Pasangan Lesti-Billar Terancam Pidana
Terungkap, Ini Momen Lesty Kejora dan Rizky Billar Gelar Nikah Siri
Nikah Siri Tidak Haram, Namun Bisa Merendahkan Kaum Wanita