AGTVnews.com - Nikah Siri saat ini sedang ramai diperbincangkan. Terlebih setelah munculnyapengakuan dari pasangan selebritis Lesti Kejora dan Rizky Billar yang mengaku sudah melangsungkan nikah siri sebelumnya.
Istilah nikah siri memang sudah tidak asing bagi kalangan masyarakat Indonesia. Meski terkesan mudah dilakukan, namun status hukum nikah siri dan status sosialnya sangat rendah.
Dalam laman resmi Kemenag, Muchtar Ilyas dari Kemenag mengakui nikah siri dapat merendahkan martabat wanita dan mempersulit hak anak di masa datang. Meski sebenarnya pernikahan ini dianggap sah menurut agama.
Baca Juga: 10 Penerapan New Normal Kota Blitar, Tak Lagi di Masa Pandemi Namun Endemi
Pernikahan sejatinya adalah peristiwa yang sakral yang masing-masing punya tanggung jawab dan hak kewajiban antara suami dan isteri.
Oleh karenanya, pernikahan yang baik itu adalah pernikahan yang resmi yang dicatat oleh negara. Bila terjadi apa-apa dalam peristiwa pernikahan itu negara bisa ikut melindungi.
Meski tidak resmi masuk dalam pencatatan negara, pernikahan siri juga bukan pelanggaran pidana. Sehingga pelakunya tidak akan dikenai sanksi. Kecuali sanksi sosial.
Baca Juga: 3 Tempat Isolasi Terpusat Covid-19 di Kediri Kosong, Satgas Belum Berani Menutup
“Nikah bagaimanapun juga itu sah secara agama, hanya saja nikah siri itu tidak dicatat oleh negara. Jadi bukan berarti nikah siri itu bukan sesuatu yang haram, itu juga bukan seperti itu, jangan salah mengutip. Tapi peristiwa nikah siri itu tidak dicatat oleh negara,” ujar dia.***
Artikel Terkait
5 Weton Paling Beruntung Menurut Primbon Jawa
Rumus Menghitung Jumlah Weton Menurut Primbon Jawa
Sempat Tutupi Status Nikah Siri, Pasangan Lesti-Billar Terancam Pidana
6 Zodiak yang Gak Pilih-Pilih Pasangan, Akhirnya Sering Salah dan Nyakitin
Terungkap, Ini Momen Lesty Kejora dan Rizky Billar Gelar Nikah Siri
5 Zodiak cewek Yang Jago Jaga Rahasia, Asyik Buat Curhat Nih