Memelihara burung menurut Ustadz Khalid Basalamah: mencintai tak harus memiliki

- Jumat, 17 Maret 2023 | 21:50 WIB
Hukum pelihara burung menurut Ustadz Khalid Basalamah (kolase Instagram @verocosum /Facebook @Marwia Masiri)
Hukum pelihara burung menurut Ustadz Khalid Basalamah (kolase Instagram @verocosum /Facebook @Marwia Masiri)

AGTVnews.com - Memelihara burung kini sedang jadi salah satu hobi paling diminati oleh kicau mania Indonesia, namun bagaimana hukumnya dalam Islam menurut Ustadz Khalid Basalamah?

Dalam kajian Ustadz Khalid Basalamah, seseorang bertanya bagaimana jika memelihara hewan yang dikandang ketika mati apakah kita berdosa? Salah satu yang menjadi perhatian adalah memelihara burung.

Dilansir dari Islamic center channel Ustadz Khalid Basalamah kemudian menjelaskan, memelihara hewan yang diperbolehkan dalam islam adalah memelihara hewan ternak, lalu bagaimana dengan memelihara burung?

Memelihara hewan ternak justru dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Rekomendasi tempat ngabuburit di Blitar paling kekinian, asyik banget bestie

“Sebaik-baiknya harta seorang muslim adalah kambing misalnya, maka ternaklah hewan-hewan itu kalau mau, kambing, sapi, unta, ayam, yang dimakan, yang memang diternak dan ditransaksikan itu ngak masalah,” papar Ustadz Khalid Basalamah.

Sedangkan memelihara hewan yang fungsinya hanya didengar atau hanya sebagai hobi seperti memelihara burung sebaiknya tidak usah dipelihara.

“Untuk apa pelihara burung ini, burung dikasih sayap untuk apa? Terbang, kasih dia terbang teman-teman ngak usah dipelihara, daripada pelihara burung untuk denger suaranya lebih baik pelihara anak yatim, anak yatim banyak pahalanya,” lanjut Ustadz Khalid.

Baca Juga: 3 macam minuman istimewa ala kafe dan resto di Kota Blitar, pas banget jadi menu berbuka puasa menyegarkan

Selain hanya sebagai hobi, Ustadz Khalid Basalamah juga menekankan harga dan biaya untuk memelihara burung yang banyak.

Ustadz juga menyarankan agar orang yang hobi memelihara burung untuk mengubah hobinya dengan hewan lain yang diperbolehkan dalam syariat islam.

Karena burung adalah makhluk allah, biarkan saja dia terbang dan bebas di habitatnya.

Sebagian ulama juga mengatakan meski hewan itu dipelihara dengan baik, diberi makan dan dirawat, tetap saja tidak boleh memelihara hewan yang dilarang.

Baca Juga: Wisata malam di Blitar, saat bulan Ramadhan bisa jadi pilihan tujuan alan-jalan

Halaman:

Editor: Muji Lestari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Download Status WA Orang Lain di YoWhatsApp

Senin, 20 Maret 2023 | 10:43 WIB
X