AGTVnews.com - Ratusan kios di Pasar Besar Madiun akan disegel oleh aparat gabungan Satpol PP dan TNI Polri setempat.
Penyegelan ratusan kios tersebut atas perintah Dinas Perdagangan Kota Madiun, Jumat 15 Juli 2022.
Ada 107 kios dilakukan penyegelan, karena pemilik kios tak merespons surat peringatan ketiga (SP-3).
Baca Juga: 5 Wisata Kediri Terbaru 2022 Sangat Instragamable, Lengkap dengan Jam Buka dan Tiket Masuk
Kepala Dinas Perdangangan Kota Madiun, Ansar Rasidi mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Eksekusi penutupan dilakukan terhadap kios yang sudah lama tidak beroperasi, bahkan hingga 10 tahun lamanya.
"Melihat kondisi itu Pemda mengambil kebijakan bagaimana kios kosong ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan," beber Ansar Rasidi dikutip dari Koran Memo.
Baca Juga: Hujan Meteor di Akhir Juli 2022 Bisa Diamati Tanpa Alat, Catat Waktunya
Ansar memastikan, kios yang ditutup ini tidak terkait dengan dampak Covid-19. "Kalau yang tutup karena dampak Covid, pemerintah sangat memaklumi," lanjutnya.
Artikel Terkait
Pemudik Melonjak, Volume Kedatangan Penumpang Kereta Api di Daop 7 Madiun Naik 68 Persen
Bubuk Petasan yang Disimpan Meledak, rumah di Madiun Rusak dan 1 Korban Luka Parah
Ternyata Bola yang Dipakai di Ajang Piala Dunia 2022 Qatar Dibuat Madiun
Antisipasi Tindak Kekerasan Seksual di Kereta Api, Daop 7 Madiun Gelar Kampanye : Laporkan Saja
Laki-laki di Madiun Tega Habisi Nyawa Neneknya Secara Sadis, Ini yang Dilakukannya